PERUBAHAN ATAS
Pasal 74
(1) Konsesi diberikan kepada Badan Usaha
Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
(2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha
Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau melalui penugasan/penunjukan. (2a) Dalam hal pemberian konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme penugasan/penunjukan, maka harus memenuhi ketentuan:
- lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan; dan
- investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD.
(3) Jangka . . .
(3) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- lingkup pengusahaan;
- masa konsesi pengusahaan;
- tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
- hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
- standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan;
- penyelesaian sengketa;
- pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
- sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
- keadaan kahar; dan
- perubahan-perubahan.
- Ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75 . . .
Pasal 75
(1) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas
pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kepada penyelenggara pelabuhan.
(1a) Lahan hasil konsesi beralih atau diserahkan kepada penyelenggara pelabuhan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) yang diperhitungkan dengan
jangka waktu pemberian konsesi.
(2) Pengelolaan terhadap lahan dan fasilitas
pelabuhan yang sudah beralih kepada penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
PASAL II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat penyediaan infrastruktur kepelabuhanan melalui peningkatan investasi di bidang kepelabuhanan guna mendorong pembangunan nasional, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
