PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 1
(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian
pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di
Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara
dilakukan untuk peningkatan konektivitas,
pengembangan infrastruktur kemaritiman,
pengembangan pusat logistik, pengembangan industri,
dan pengembangan wilayah di Provinsi Sumatera Utara.
(2) Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan
Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan/atau pengelolaan
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan
Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terpadu dan
terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan,
Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri
Kuala Tanjung.
(4) Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a
merupakan pelabuhan internasional yang berperan
melayani kegiatan bongkar muat peti kemas, barang umum (general cargo), curah cair, dan curah kering
yang didukung oleh Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(5) Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan
kawasan industri terpadu untuk mendukung
pengembangan industri nasional dan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung.
Pasal 2
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero) untuk:
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -4-
- membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung; dan
- membangun, mengembangkan, dan mengelola
Kawasan Industri Kuala Tanjung,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menyusun Rencana
Induk Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau
Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(3) Penyusunan Rencana Induk Pembangunan,
Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri
Kuala Tanjung dikoordinasikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
(1) Penugasan pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan
tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(2) Penugasan pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Rencana Induk Pelabuhan, dan desain teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -5-
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, PT Pelabuhan Indonesia I
(Persero) menyusun rencana pembangunan dan
pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung yang meliputi:
dokumen perjanjian konsesi;
dokumen kelayakan (teknis, ekonomi dan finansial) ;
desain teknis; dan
dokumen lingkungan dan sosial.
(2) Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaan
konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
(3) Rencana pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan
Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan
untuk mendapat persetujuan.
(4) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar.
Pasal 5
(1) Penugasan pembangunan, pengembangan, dan
pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilaksanakan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
dengan mengikutsertakan dan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pembentukan badan usaha
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -6-
patungan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
(3) Penugasan pembangunan, pengembangan, dan
pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan,
dan pemeliharaan.
(4) Penugasan pembangunan, pengembangan, dan
pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan
pengelolaan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan
menyusun rencana pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(2) Dalam rangka penyiapan dokumen rencana
pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan
Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaaan
konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan.
(3) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -7-
(1) dan ayat (2) menyampaikan permohonan izin usaha
Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perizinan yang terkait dengan pembangunan,
pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri
Kuala Tanjung yang telah diberikan kepada PT
Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau badan usaha patungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku
sepenuhnya dan/atau dapat dialihkan kepada badan
usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 7
(1) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dalam pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a dan badan usaha patungan pembangunan,
pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri
Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat bermitra dengan badan usaha lain
dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.
(2) Badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero) atau PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero).
Pasal 8
(1) Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan
pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a dan penugasan untuk pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri
Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat bersumber dari:
modal perusahaan;
pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral;
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -8-
- pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan
investasi pemerintah; dan/atau
- pendanaan lainnya.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan, PT
Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat melakukan
pengadaan konsultan pengawas yang berkualifikasi
nasional atau internasional, untuk melakukan
pengawasan pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan
Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
penunjukan langsung.
Pasal 10
(1) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) melakukan
pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan
sebagian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung mulai Tahun 2018.
(2) Dalam hal PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tidak
dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan
pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan pembangunan dan
pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -9-
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas.
Pasal 11
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) melakukan pembangunan, pengembangan, dan
pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung secara
bertahap dan mengoperasikan sebagian Kawasan Industri
Kuala Tanjung mulai Tahun 2018.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan
dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan pembangunan, pengembangan,
dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penujang
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(3) Proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan
dan belum selesai sebelum berlakunya Peraturan
Presiden ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(4) Seluruh dokumen yang telah ada untuk pengadaan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -10-
Pasal 13
(1) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat melakukan
relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak
pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung.
(2) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha
patungan dapat melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan,
pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri
Kuala Tanjung.
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Badan Usaha
Milik Negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT
Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero) terhadap penyelenggaraan penugasan; dan
- mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya
untuk mendukung penugasan.
Pasal 15
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Menteri
Perhubungan:
- menetapkan lingkup pembangunan,
pengembangan dan pengoperasian serta
pentahapan pembangunan Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung yang diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero);
- menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional
Kuala Tanjung;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -11-
pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero); dan
- menetapkan pemberian konsesi dari
Penyelenggara Pelabuhan kepada PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero).
(2) Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang
dipersyaratkan secara lengkap dan benar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri
Perindustrian mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, fasilitasi penyelesaian
permasalahan, penetapan sebagai obyek vital nasional
sektor industri, penetapan pedoman, dan/atau pembentukan komite kawasan industri.
Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
- mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk
pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung termasuk fasilitas penunjang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -12-
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan:
- memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan
untuk pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan
Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan
Industri Kuala Tanjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
dan
- menerbitkan perizinan lingkungan hidup yang
diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan
Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Pasal 19
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat:
- memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena dampak dalam pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan/atau
Kawasan Industri Kuala Tanjung; dan
- memberikan dukungan pembangunan infrastruktur
untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan
Kawasan Industri Kuala Tanjung.
Pasal 20
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Gubernur Sumatera Utara memberikan kemudahan dan percepatan perizinan,
penetapan lokasi dan dukungan lainnya yang diperlukan
oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -13-
patungan dalam pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan kewenangan.
Pasal 21
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bupati Batubara:
- melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penataan ruang; dan
- memberikan kemudahan dan percepatan perizinan
untuk Kawasan Industri Kuala Tanjung, penetapan
lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT
Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan
dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan
Industri Kuala Tanjung sesuai dengan kewenangan.
Pasal 22
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas mengoordinasikan pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan
Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), dan melaporkan kepada Presiden paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-
waktu diperlukan.
Pasal 23
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -14-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan pertumbuhan, dan pemerataan
pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, perlu
percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
- bahwa pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Sumatera Utara merupakan salah satu
Proyek Strategis Nasional yang perlu segera dilakukan
percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5731);
- Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
