PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri
Perindustrian mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, fasilitasi penyelesaian
permasalahan, penetapan sebagai obyek vital nasional
sektor industri, penetapan pedoman, dan/atau pembentukan komite kawasan industri.
