Pasal 15
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Menteri
Perhubungan:
- menetapkan lingkup pembangunan,
pengembangan dan pengoperasian serta
pentahapan pembangunan Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung yang diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero);
- menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional
Kuala Tanjung;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -11-
pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero); dan
- menetapkan pemberian konsesi dari
Penyelenggara Pelabuhan kepada PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero).
(2) Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang
dipersyaratkan secara lengkap dan benar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
