PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Badan Usaha
Milik Negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT
Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero) terhadap penyelenggaraan penugasan; dan
- mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya
untuk mendukung penugasan.
