PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 13
(1) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat melakukan
relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak
pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung.
(2) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha
patungan dapat melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan,
pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri
Kuala Tanjung.
