PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
- mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk
pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung termasuk fasilitas penunjang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -12-
