PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan:
- memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan
untuk pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan
Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan
Industri Kuala Tanjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
dan
- menerbitkan perizinan lingkungan hidup yang
diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan
Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
