PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 19
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat:
- memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena dampak dalam pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan/atau
Kawasan Industri Kuala Tanjung; dan
- memberikan dukungan pembangunan infrastruktur
untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan
Kawasan Industri Kuala Tanjung.
