PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 20
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Gubernur Sumatera Utara memberikan kemudahan dan percepatan perizinan,
penetapan lokasi dan dukungan lainnya yang diperlukan
oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -13-
patungan dalam pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan kewenangan.
