PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 21
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bupati Batubara:
- melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penataan ruang; dan
- memberikan kemudahan dan percepatan perizinan
untuk Kawasan Industri Kuala Tanjung, penetapan
lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT
Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan
dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan
Industri Kuala Tanjung sesuai dengan kewenangan.
