PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 22
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas mengoordinasikan pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan
Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), dan melaporkan kepada Presiden paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-
waktu diperlukan.
