Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, PT Pelabuhan Indonesia I
(Persero) menyusun rencana pembangunan dan
pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung yang meliputi:
dokumen perjanjian konsesi;
dokumen kelayakan (teknis, ekonomi dan finansial) ;
desain teknis; dan
dokumen lingkungan dan sosial.
(2) Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaan
konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
(3) Rencana pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan
Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan
untuk mendapat persetujuan.
(4) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar.
