Pasal 3
(1) Penugasan pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan
tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(2) Penugasan pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Rencana Induk Pelabuhan, dan desain teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -5-
