PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 2
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero) untuk:
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -4-
- membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung; dan
- membangun, mengembangkan, dan mengelola
Kawasan Industri Kuala Tanjung,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menyusun Rencana
Induk Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau
Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(3) Penyusunan Rencana Induk Pembangunan,
Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri
Kuala Tanjung dikoordinasikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
