PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 8
(1) Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan
pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a dan penugasan untuk pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri
Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat bersumber dari:
modal perusahaan;
pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral;
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -8-
- pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan
investasi pemerintah; dan/atau
- pendanaan lainnya.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
