PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 9
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan, PT
Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat melakukan
pengadaan konsultan pengawas yang berkualifikasi
nasional atau internasional, untuk melakukan
pengawasan pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan
Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
penunjukan langsung.
