Pasal 10
(1) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) melakukan
pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan
sebagian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung mulai Tahun 2018.
(2) Dalam hal PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tidak
dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan
pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan pembangunan dan
pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh
www.peraturan.go.id
2018, No.164 -9-
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas.
