PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN
Pasal 11
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) melakukan pembangunan, pengembangan, dan
pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung secara
bertahap dan mengoperasikan sebagian Kawasan Industri
Kuala Tanjung mulai Tahun 2018.
