INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 3 / 65
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan,= perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas:
kepentingan nasional;
demokrasi ekonomi;
kepastian berusaha;
pemerataan persebaran;
persaingan usaha yang sehat; dan
keterkaitan Industri.
Penjelasan Pasal 2
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 4 / 65
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kepentingan nasional” adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan melalui kerja sama seluruh elemen bangsa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” adalah semangat kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dalam kesatuan ekonomi nasional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kepastian berusaha” adalah iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pemerataan persebaran” adalah upaya untuk mewujudkan pembangunan Industri di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki pada setiap daerah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “persaingan usaha yang sehat” adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan produksi,distribusi, pemasaran barang, dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara yang jujur dan taat terhadap hukum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “keterkaitan Industri” adalah hubungan antar-Industri dalam mata rantai pertambahan atau penciptaan nilai untuk mewujudkan struktur Industri nasional yang sehat dan kokoh. Keterkaitan Industri dapat berupa keterkaitan yang dimulai dari penyediaan Bahan Baku, proses manufaktur, jasa pendukung Industri, sampai distribusi ke pasar dan pelanggan, dan/atau keterkaitan yang melibatkan Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar.
Pasal 3
Perindustrian diselenggarakan dengan tujuan:
mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional;
mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;
mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Penjelasan Pasal 3
Huruf a
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 5 / 65
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan” adalah pembangunan sektor Industri sebagai penggerak ekonomi nasional harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia terutama golongan ekonomi lemah atau kelompok yang berpenghasilan di bawah tingkat rata- rata pendapatan per kapita nasional. Tujuan utama pembangunan Industri bermuara pada segala upaya untuk mewujudkan tatanan ekonomi yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan keadilan sosial, kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat, bukan kepentingan individu, golongan atau kelompok tertentu, dengan proses produksi yang melibatkan semua orang dan hasilnya bisa dinikmati oleh semua warga Negara Indonesia.
Pasal 4
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
Kebijakan Industri Nasional;
perwilayahan Industri;
pembangunan sumber daya Industri;
pembangunan sarana dan prasarana Industri;
pemberdayaan Industri;
tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
perizinan, penanaman modal bidang Industri, dan fasilitas;
Komite Industri Nasional;
peran serta masyarakat; dan
pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal 4
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 6 / 65
Cukup jelas.
Pasal 5
(1) Presiden berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri melakukan
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Perindustrian.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
(1) Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang bersifat teknis untuk
bidang Industri tertentu dilaksanakan oleh menteri terkait dengan berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama
atau sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
(1) Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 7 / 65
disusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
(2) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional.
(3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku
Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri.
(4) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan
dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
(1) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun dengan paling sedikit memperhatikan:
potensi sumber daya Industri;
budaya Industri dan kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat;
potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
perkembangan Industri dan bisnis, baik nasional maupun internasional;
perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional; dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional paling sedikit meliputi:
visi, misi, dan strategi pembangunan Industri;
sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri;
bangun Industri nasional;
pembangunan sumber daya Industri;
pembangunan sarana dan prasarana Industri;
pemberdayaan Industri; dan
perwilayahan Industri.
(3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi
terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(4) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dilaksanakan melalui Kebijakan Industri Nasional.
(5) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 8 / 65
(1) Setiap gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
(2) Rencana Pembangunan Industri Provinsi mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan Industri Provinsi disusun dengan paling sedikit memperhatikan:
potensi sumber daya Industri daerah;
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan
keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di kabupaten/kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.
(4) Rencana Pembangunan Industri Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi setelah dievaluasi
oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
(1) Setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
(2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu pada Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan paling sedikit memperhatikan:
potensi sumber daya Industri daerah;
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan
keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.
(4) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
(1) Kebijakan Industri Nasional merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional.
(2) Kebijakan Industri Nasional paling sedikit meliputi:
sasaran pembangunan Industri;
fokus pengembangan Industri;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 9 / 65
tahapan capaian pembangunan Industri;
pengembangan sumber daya Industri;
pengembangan sarana dan prasarana;
pengembangan perwilayahan Industri; dan
fasilitas fiskal dan nonfiskal.
(3) Kebijakan Industri Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Kebijakan Industri Nasional disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan
mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(5) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
(1) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijabarkan ke dalam Rencana Kerja
Pembangunan Industri.
(2) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu
1 (satu) tahun.
(3) Rencana Kerja Pembangunan Industri disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan
mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(4) Rencana Kerja Pembangunan Industri ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan
pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perwilayahan Industri.
(2) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit
memperhatikan:
rencana tata ruang wilayah;
pendayagunaan potensi sumber daya wilayah secara nasional;
peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah; dan
peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 10 / 65
(3) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
pengembangan wilayah pusat pertumbuhan Industri;
pengembangan kawasan peruntukan Industri;
pembangunan Kawasan Industri; dan
pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “rantai nilai” (value chain) adalah serangkaian urutan kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang dilakukan Perusahaan Industri untuk mengubah input (Bahan Baku) menjadi output (barang jadi) yang memiliki nilai tambah bagi pelanggan/konsumen.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 11 / 65
Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
pembangunan sumber daya manusia;
pemanfaatan sumber daya alam;
pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
penyediaan sumber pembiayaan; dan
penyediaan Bahan Baku dan/atau bahan penolong bagi Industri.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Pembangunan Sumber Daya Manusia
Pasal 16
(1) Pembangunan sumber daya manusia Industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang
kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang Industri.
(2) Pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku Industri, dan masyarakat.
(3) Pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan
penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia Industri yang kompeten untuk setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
wirausaha Industri;
tenaga kerja Industri;
pembina Industri; dan
konsultan Industri.
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pembangunan sumber daya manusia Industri” adalah menyiapkan sumber daya manusia di bidang Industri yang mempunyai kompetensi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 12 / 65
Huruf a
Yang dimaksud dengan “wirausaha Industri” adalah pelaku usaha Industri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tenaga kerja Industri” adalah tenaga kerja profesional di bidang Industri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pembina Industri” adalah aparatur yang memiliki kompetensi di bidang Industri di pusat dan di daerah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “konsultan Industri” adalah orang atau perusahaan yang memberikan layanan konsultasi, advokasi, pemecahan masalah bagi Industri.
Pasal 17
(1) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a dilakukan
untuk menghasilkan wirausaha yang berkarakter dan bermental kewirausahaan serta mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang usahanya meliputi:
kompetensi teknis;
kompetensi manajerial; dan
kreativitas dan inovasi.
(2) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui
kegiatan:
pendidikan dan pelatihan;
inkubator Industri; dan
kemitraan.
(3) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap calon
wirausaha Industri dan wirausaha Industri yang telah menjalankan kegiatan usahanya.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
lembaga pendidikan nonformal; atau
lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 13 / 65
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “inkubator Industri” adalah lingkungan dan program dengan karakteristik tertentu yang menawarkan bantuan teknis dan manajemen kepada perorangan, perusahaan, atau calon perusahaan untuk menghasilkan perusahaan atau calon perusahaan yang siap berbisnis secara profesional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kemitraan” adalah kerja sama pengembangan sumber daya manusia antara Industri kecil dengan Industri menengah dan/atau Industri besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pendidikan formal” yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pendidikan nonformal” yaitu jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 18
(1) Pembangunan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dilakukan
untuk menghasilkan tenaga kerja Industri yang mempunyai kompetensi kerja di bidang Industri sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia meliputi:
kompetensi teknis; dan
kompetensi manajerial.
(2) Pembangunan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui
kegiatan:
pendidikan dan pelatihan; dan
pemagangan.
(3) Pembangunan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
terhadap tenaga kerja dan calon tenaga kerja.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
- lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 14 / 65
lembaga pendidikan nonformal;
lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi; atau
Perusahaan Industri.
Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
(1) Tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri atas:
tenaga teknis; dan
tenaga manajerial.
(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf sedikit memiliki:
kompetensi teknis sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri; dan
pengetahuan manajerial.
(3) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki:
kompetensi manajerial sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri; dan
pengetahuan teknis.
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri.
Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
(1) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c dilakukan untuk
menghasilkan pembina Industri yang kompeten agar mampu berperan dalam pemberdayaan Industri yang meliputi:
kompetensi teknis; dan
kompetensi manajerial.
(2) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- pendidikan dan pelatihan; dan/atau
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 15 / 65
- pemagangan.
(3) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aparatur
pemerintah di pusat dan di daerah.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
lembaga pendidikan nonformal;
lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi; atau
Perusahaan Industri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Pembina Industri dapat bermitra dengan asosiasi Industri dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Industri.
Penjelasan Pasal 22
Asosiasi Industri merupakan organisasi yang didirikan oleh pelaku usaha Industri di sektor usaha Industri tertentu guna memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
Pasal 23
(1) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf d merupakan tenaga ahli yang
berperan untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku Industri dan pembina Industri.
(2) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki keterampilan teknis,
administratif, dan manajerial sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri.
(3) Konsultan Industri asing yang dipekerjakan di Indonesia harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia di bidang Industri.
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
(1) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat menyediakan konsultan Industri yang kompeten.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 24
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 16 / 65
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah kondisi yang menunjukkan tidak atau belum cukup tersedia tenaga kerja Industri atau konsultan Industri nasional yang kompeten sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
(1) Menteri menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri.
(2) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas usul Menteri.
(3) Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima usulan Menteri.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak ditetapkan, Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berlaku oleh Menteri sampai dengan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri, Menteri menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia secara wajib.
(6) Dalam hal Menteri menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara
wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan tenaga kerja Industri yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
(7) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menggunakan tenaga kerja
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
(8) 0Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 17 / 65
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “jenis pekerjaan tertentu” adalah jenis pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, baik terhadap pekerja maupun produk yang dihasilkan seperti pekerjaan: pembuatan boiler, operator reaktor nuklir, pengelasan di bawah air, proses penggunaan radiasi, dan pengoperasian bejana bertekanan (pressure vessel).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 26
Untuk memenuhi ketersediaan tenaga kerja Industri yang kompeten, Menteri memfasilitasi pembentukan lembaga sertifikasi profesi dan tempat uji kompetensi.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri mengutamakan penggunaan tenaga kerja
Industri dan konsultan Industri nasional.
(2) Dalam kondisi tertentu Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dapat menggunakan
tenaga kerja Industri asing dan/atau konsultan Industri asing.
(3) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan tenaga kerja Industri
asing dan/atau konsultan Industri asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan alih pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja Industri dan/atau konsultan Industri nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja Industri dan konsultan Industri diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” yaitu belum cukup tersedia tenaga kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang kompeten di dalam negeri.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 18 / 65
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
(1) Tenaga kerja asing yang bekerja di bidang Industri harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan bekerja dalam jangka
waktu tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Menteri dapat melakukan pelarangan penggunaan tenaga kerja asing dalam rangka pengamanan kepentingan strategis Industri nasional tertentu.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pasal 30
(1) Sumber daya alam diolah dan dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh:
Perusahaan Industri pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah; dan
Perusahaan Kawasan Industri pada tahap perancangan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah.
(3) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun
rencana pemanfaatan sumber daya alam.
(4) Penyusunan rencana pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu
kepada Kebijakan Industri Nasional.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 19 / 65
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
(6) Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara
pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 30
Ayat (1)
Sumber daya alam dalam ketentuan ini merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan sebagai Bahan Baku, bahan penolong, energi, dan air baku untuk Industri.
Sumber daya alam dimaksud meliputi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan secara langsung dari alam, antara lain, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, kayu, air, dan panas bumi, serta sumber daya lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 31
Dalam rangka peningkatan nilai tambah sumber daya alam, Pemerintah mendorong pengembangan Industri pengolahan di dalam negeri.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam
negeri, Pemerintah dapat melarang atau membatasi ekspor sumber daya alam.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelarangan atau pembatasan ekspor sumber daya alam sebagaimana
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 20 / 65
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk
Industri dalam negeri.
(2) Guna menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan Industri dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam” adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan Industri dalam negeri baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “mengatur pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan Industri dalam negeri” adalah pengendalian ekspor atas Bahan Baku yang berasal dari sumber daya alam non hayati seperti bahan galian tambang, logam dan non logam (bijih besi, bauksit, pasir besi, pasir kuarsa dan lain-lain), atau yang bersifat hayati, seperti hasil hutan, dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Ekspor Bahan Baku dimungkinkan hanya apabila kebutuhan Industri dalam negeri sudah tercukupi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam
sebagai energi wajib melakukan manajemen energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Perusahaan Industri tertentu” adalah Industri yang rata-rata mengonsumsi energi lebih besar atau sama dengan batas minimum konsumsi energi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan konservasi energi, misalnya Industri semen, besi dan baja, tekstil, pulp dan kertas, petrokimia, pupuk, dan keramik.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 21 / 65
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 35
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan air baku wajib
melakukan manajemen air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 35
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri
Pasal 36
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan, peningkatan
penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri.
(2) Pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri dilakukan
untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian bidang Industri.
(3) Pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri
dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Menteri menetapkan kebijakan pemilihan, pengadaan, dan pemanfaatan Teknologi Industri dengan memperhatikan aspek kemandirian, ketahanan Industri, keamanan, dan pelestarian fungsi lingkungan.
Penjelasan Pasal 37
Yang dimaksud dengan “aspek kemandirian” adalah pemilihan, pengadaan, dan pemanfaatan Teknologi Industri harus memperhatikan hak Perusahaan Industri dalam pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan karakteristik Industri masing-masing tanpa melanggar atau merugikan pihak lain.
Yang dimaksud dengan “aspek ketahanan Industri” adalah Industri yang berdaya saing, efisien, berkelanjutan, bersih, dan berwawasan lingkungan.
Pasal 38
(1) Pemerintah dapat melakukan pengadaan Teknologi Industri.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 22 / 65
(2) Pengadaan Teknologi Industri dilakukan melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan
pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penelitian dan pengembangan” adalah kegiatan yang menghasilkan penemuan baru yang bermanfaat bagi Industri atau pengembangan dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas Industri.
Yang dimaksud dengan “usaha bersama” adalah joint venture.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar
kunci.
(2) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci wajib melakukan alih teknologi kepada pihak domestik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar kunci sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
penghentian sementara.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah suatu keadaan dimana kebutuhan pembangunan Industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai dalam desain, perekayasaan, pengadaan dan pembangunan (engineering, procurement, construction).
Yang dimaksud dengan “proyek putar kunci” adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (asesmen), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan, atau yang selanjutnya dikenal dengan istilah turnkey project.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 23 / 65
Dalam perjanjian pengadaan teknologi melalui proyek putar kunci juga mencakup pelatihan dan dukungan operasional yang berkelanjutan.
Rancang bangun dalam pengertian di atas adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perencanaan pendirian Industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. Perekayasaan dalam pengertian di atas adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan Industri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 40
(1) Pemerintah melakukan penjaminan risiko atas pemanfaatan Teknologi Industri yang dikembangkan di
dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai penjaminan risiko atas pemanfaatan Teknologi Industri diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penjaminan risiko atas pemanfaatan Teknologi Industri” adalah penjaminan kepada Industri yang memanfaatkan teknologi hasil penelitian dan pengembangan teknologi dari dalam negeri (lembaga penelitian, perusahaan, perguruan tinggi, dan sebagainya) yang belum teruji.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 41
(1) Untuk pengendalian pemanfaatan Teknologi Industri, Pemerintah:
mengatur investasi bidang usaha Industri; dan
melakukan audit Teknologi Industri.
(2) Pengaturan investasi bidang usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 24 / 65
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengendalian pemanfaatan Teknologi Industri” adalah pembatasan dan pelarangan pemanfaatan teknologi yang dinilai tidak layak untuk Industri, antara lain, boros energi, berisiko pada keselamatan dan keamanan, serta berdampak negatif pada lingkungan.
Yang dimaksud dengan “audit Teknologi Industri” adalah cara untuk melaksanakan identifikasi kekuatan dan kelemahan aset teknologi (tangible and intangible asset) dalam rangka pelaksanaan manajemen teknologi sehingga manfaat teknologi dapat dirasakan sebagai faktor yang penting dalam meningkatkan mutu kehidupan umat manusia dan meningkatkan daya saing Industri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang- undangan mengenai bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan bagi penanaman modal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 42
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi:
kerja sama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Industri antara Perusahaan Industri dan perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan luar negeri;
promosi alih teknologi dari Industri besar, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya ke Industri kecil dan Industri menengah; dan/atau
lembaga penelitian dan pengembangan dalam negeri dan/atau Perusahaan Industri dalam negeri yang mengembangkan teknologi di bidang Industri.
Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi
Pasal 43
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan
inovasi masyarakat dalam pembangunan Industri.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 25 / 65
(2) Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memberdayakan budaya Industri dan/atau kearifan lokal yang tumbuh di
masyarakat.
(3) Dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
penyediaan ruang dan wilayah untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi;
pengembangan sentra Industri kreatif;
pelatihan teknologi dan desain;
konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bagi Industri kecil; dan
fasilitasi promosi dan pemasaran produk Industri kreatif di dalam dan luar negeri.
Penjelasan Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “budaya Industri” adalah sesuatu yang dimiliki oleh masyarakat Industri yang sekurang-kurangnya terdiri atas penerapan sikap mental dan moralitas yang diwujudkan dalam nilai-nilai efisiensi, tanggung jawab sosial, kedisiplinan kerja, kepatuhan pada aturan, keharmonisan dan loyalitas, demokrasi ekonomi, nasionalisme, dan kepercayaan diri.
Yang dimaksud dengan “kearifan lokal” merupakan gagasan-gagasan setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat. Contoh: nilai, norma, etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Industri kreatif” adalah Industri yang mentransformasi dan memanfaatkan kreativitas, keterampilan, dan kekayaan intelektual untuk menghasilkan barang dan jasa.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Bagian Keenam
Penyediaan Sumber Pembiayaan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 26 / 65
Pasal 44
(1) Pemerintah memfasilitasi ketersediaan pembiayaan yang kompetitif untuk pembangunan Industri.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah,
badan usaha, dan/atau orang perseorangan.
(3) Pembiayaan yang berasal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat diberikan kepada Perusahaan Industri yang berbentuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk:
pemberian pinjaman;
hibah; dan/atau
penyertaan modal.
Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
(1) Pemerintah dapat mengalokasikan pembiayaan dan/atau memberikan kemudahan pembiayaan kepada
Perusahaan Industri swasta.
(2) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk:
penyertaan modal;
pemberian pinjaman;
keringanan bunga pinjaman;
potongan harga pembelian mesin dan peralatan; dan/atau
bantuan mesin dan peralatan.
(3) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memberikan kemudahan pembiayaan” adalah memberikan keringanan persyaratan dalam mendapatkan pembiayaan yang digunakan untuk pengembangan Industri dalam rangka antara lain promosi efisiensi energi, pengurangan emisi gas dan rumah kaca, penggunaan Bahan Baku dan bahan bakar terbarukan, serta pengembangan sumber daya manusia dan teknologi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 27 / 65
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “keringanan bunga pinjaman” adalah bantuan Pemerintah kepada Perusahaan Industri dalam bentuk menanggung sebagian biaya bunga dalam pembelian peralatan dan mesin dan/atau modal kerja.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “potongan harga” adalah bantuan Pemerintah kepada Perusahaan Industri dalam bentuk menanggung sebagian biaya dalam pembelian peralatan dan mesin.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 46
(1) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri
swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional.
(2) Penetapan kondisi dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(3) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat sementara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
(1) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri
swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam rangka peningkatan daya saing Industri dalam negeri dan/atau pembangunan Industri pionir.
(2) Penetapan kondisi dalam rangka peningkatan daya saing Industri dalam negeri dan/atau pembangunan
Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Industri pionir” adalah Industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Ayat (2)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 28 / 65
Cukup jelas.
Pasal 48
(1) Dalam rangka pembiayaan kegiatan Industri, dapat dibentuk lembaga pembiayaan pembangunan Industri.
(2) Lembaga pembiayaan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
lembaga pembiayaan investasi di bidang Industri.
(3) Pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 48A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam mengimpor Bahan Baku
dan/atau bahan penolong untuk Industri sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan penolong
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 48A
Cukup jelas.
Pasal 49
Pembangunan sarana dan prasarana Industri meliputi:
Standardisasi Industri;
infrastruktur Industri; dan
Sistem Informasi Industri Nasional.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 29 / 65
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Standardisasi Industri
Pasal 50
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi
Industri.
(2) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.
(3) SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
(1) Penerapan SNI oleh Perusahaan Industri bersifat sukarela.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menerapkan SNI dapat
membubuhkan tanda SNI pada barang dan/atau Jasa Industri.
(3) Terhadap barang dan/atau Jasa Industri yang telah dibubuhi tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Industri harus tetap memenuhi persyaratan SNI.
Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
(1) Menteri dapat menetapkan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara
wajib.
(2) Penetapan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
persaingan usaha yang sehat;
peningkatan daya saing; dan/atau
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 30 / 65
- peningkatan efisiensi dan kinerja Industri.
(3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang
dan/atau Jasa Industri berdasarkan SNI yang telah ditetapkan.
(4) Pemberlakuan spesifikasi teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
barang dan/atau Jasa Industri berdasarkan sebagian parameter SNI yang telah ditetapkan dan/atau standar internasional.
(5) Pemberlakuan pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
barang dan/atau Jasa Industri berdasarkan tata cara produksi yang baik.
(6) Setiap barang dan/atau Jasa Industri yang telah memenuhi:
SNI yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda SNI;
SNI dan spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda kesesuaian; atau
spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda kesesuaian.
Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap Orang dilarang:
membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau
memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata
cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk impor barang tertentu.
Penjelasan Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Setiap barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau Jasa Industri wajib menarik barang dan/atau menghentikan kegiatan Jasa Industri.
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 31 / 65
Pasal 55
Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait menarik setiap barang yang beredar dan/atau menghentikan kegiatan Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Kewajiban mematuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 oleh importir dilakukan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Penjelasan Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI,
spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui penilaian kesesuaian.
(2) Penilaian kesesuaian SNI yang diterapkan secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi.
(3) Penilaian kesesuaian SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Untuk kelancaran pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, Menteri:
menyediakan, meningkatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri; dan
memberikan fasilitas bagi Industri kecil dan Industri menengah.
Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 32 / 65
Pasal 59
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemerintah Pusat mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian penerapan SNI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
Penjelasan Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "seluruh rangkaian" adalah kegiatan pengawasan di pabrik dan koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 60
(1) Setiap Orang yang membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri
yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif.
(2) Pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau Jasa Industri yang tidak menarik barang dan/atau
menghentikan kegiatan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan izin usaha Industri; dan/atau
pencabutan izin usaha Industri.
Penjelasan Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 61
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 33 / 65
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Infrastruktur Industri
Pasal 62
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya infrastruktur Industri.
(2) Penyediaan infrastruktur Industri dilakukan di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan Industri.
(3) Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau kawasan peruntukan Industri;
fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
fasilitas jaringan telekomunikasi;
fasilitas jaringan sumber daya air;
fasilitas sanitasi; dan
fasilitas jaringan transportasi.
(4) Penyediaan infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
pengadaan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pola kerja sama antara Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan swasta; atau
pengadaan yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta.
Penjelasan Pasal 62
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menjamin tersedianya infrastruktur Industri” adalah memprioritaskan program penyediaan infrastruktur bagi kegiatan Industri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan Industri” adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 63
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 34 / 65
(1) Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan efektif di wilayah pusat pertumbuhan Industri
dibangun Kawasan Industri sebagai infrastruktur Industri.
(2) Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada pada kawasan peruntukan Industri
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Pembangunan kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha swasta, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau koperasi.
(4) Dalam hal tertentu, Pemerintah memprakarsai pembangunan kawasan Industri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” adalah kondisi pada saat pihak swasta tidak berminat atau belum mampu untuk membangun Kawasan Industri, sementara Pemerintah perlu mempercepat industrialisasi di wilayah pusat pertumbuhan Industri dengan mempertimbangkan geoekonomi, geopolitik dan geostrategis.
Yang dimaksud dengan “memprakarsai” adalah melakukan investasi langsung untuk membangun kawasan Industri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Sistem Informasi Industri Nasional
Pasal 64
(1) Setiap Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu
secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri
Nasional.
(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala harus menyampaikan
hasil pengolahan Data Industri sebagai Informasi Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan kemudahan kepada Perusahaan Industri dalam
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 35 / 65
menyampaikan Data Industri dan mengakses informasi.
Penjelasan Pasal 64
Ayat (1)
Data Industri meliputi Data Industri pada tahap pembangunan dan Data Industri pada tahap produksi/komersial.
Data Industri pada tahap pembangunan antara lain meliputi legalitas perusahaan, aspek perencanaan, aspek pembangunan, aspek teknis yang terkait dengan pembangunan, kelengkapan sarana dan prasarana, serta aspek pengelolaan.
Data Industri pada tahap produksi/komersial antara lain meliputi legalitas perusahaan, aspek kegiatan Industri, aspek teknis, dan aspek pengelolaan.
Aspek pengelolaan antara lain meliputi lingkungan, dampak sosial masyarakat, energi, sumber daya, manajemen perusahaan, dan kerja sama internasional di bidang Industri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyampaian Informasi Industri kepada Menteri termasuk hasil pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan Industri di daerah yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 65
(1) Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap,
dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi
Industri Nasional.
(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala harus menyampaikan
hasil pengolahan Data Kawasan Industri sebagai Informasi Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan kemudahan kepada Perusahaan Kawasan Industri
dalam menyampaikan Data Kawasan Industri dan mengakses informasi.
Penjelasan Pasal 65
Ayat (1)
Data Kawasan Industri meliputi Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan dan Data Kawasan Industri pada tahap komersial.
Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan antara lain meliputi legalitas perusahaan, aspek perencanaan, aspek pembangunan, aspek teknis yang terkait dengan pembangunan, kelengkapan sarana dan prasarana, serta aspek pengelolaan.
Data Kawasan Industri pada tahap komersial antara lain meliputi legalitas perusahaan, aspek kegiatan kawasan Industri, aspek teknis, dan aspek pengelolaan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 36 / 65
Aspek pengelolaan antara lain meliputi lingkungan, dampak sosial masyarakat, energi, sumber daya, manajemen perusahaan, dan kerja sama internasional di bidang Industri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 66
Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan data selain Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 yang terkait dengan:
data tambahan;
klarifikasi data; dan/atau
kejadian luar biasa di Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 66
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kejadian luar biasa dapat berupa pemogokan dan kecelakaan kerja yang bersifat masif, pemindahan kepemilikan yang menyebabkan terjadinya pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau orang tertentu, individu atau asing.
Pasal 67
(1) Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan Teknologi
Industri.
(2) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
sensus, pendataan, atau survei;
tukar menukar data;
kerja sama teknik;
pembelian; dan
intelijen Industri.
(3) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 37 / 65
pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Penjelasan Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
(1) Menteri membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Industri Nasional.
(2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Data Industri;
Data Kawasan Industri;
data perkembangan dan peluang pasar; dan
data perkembangan Teknologi Industri.
(3) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkoneksi dengan sistem
informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta dapat berinteraksi dengan sistem informasi di negara lain atau organisasi internasional.
(4) Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi di daerah,
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membangun sistem Informasi Industri di provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 68
Ayat (1)
Sistem Informasi Industri Nasional yang dikembangkan antara lain secara on-line melalui media internet untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha Industri dalam menyampaikan data kegiatan usahanya dan instansi pembina Industri dan menteri terkait dalam menyampaikan hasil pengolahan Informasi Industri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 69
Pejabat dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilarang menyampaikan dan/atau mengumumkan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang dapat merugikan kepentingan perusahaan dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan persaingan usaha tidak sehat.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 38 / 65
Penjelasan Pasal 69
Data Industri dan/atau Data Kawasan Industri yang dilarang disampaikan atau diumumkan adalah data individu Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang belum diolah.
Pasal 70
(1) Setiap Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 ayat (1) dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memberikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
(2) Pejabat dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang menyampaikan dan/atau mengumumkan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
pembebasan dari jabatan;
penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau
pemberhentian dengan tidak hormat.
Penjelasan Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan tata cara pengenaan sanksi administratif serta besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembangunan dan pemberdayaan Industri kecil dan
Industri menengah untuk mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah yang:
berdaya saing;
berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional;
berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja; dan
menghasilkan barang dan/atau Jasa Industri untuk diekspor.
(2) Untuk mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
perumusan kebijakan;
penguatan kapasitas kelembagaan; dan
pemberian fasilitas.
Penjelasan Pasal 72
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional” adalah memberikan kontribusi besar dalam perubahan struktur Industri dan memperkuat perekonomian nasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 73
Dalam rangka merumuskan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a, Menteri menetapkan prioritas pengembangan Industri kecil dan Industri menengah dengan mengacu paling sedikit kepada:
sumber daya Industri daerah;
penguatan dan pendalaman struktur Industri nasional; dan
perkembangan ekonomi nasional dan global.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 40 / 65
Penjelasan Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
(1) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b paling sedikit
dilakukan melalui:
peningkatan kemampuan sentra, unit pelayanan teknis, tenaga penyuluh lapangan, serta konsultan Industri kecil dan Industri menengah; dan
kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan penguatan kapasitas
kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk:
peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi;
bantuan dan bimbingan teknis;
bantuan Bahan Baku dan bahan penolong;
bantuan mesin atau peralatan;
pengembangan produk;
bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau;
bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran;
akses pembiayaan, termasuk mengusahakan penyediaan modal awal bagi wirausaha baru;
penyediaan Kawasan Industri untuk Industri kecil dan Industri menengah yang berpotensi mencemari lingkungan; dan/atau
pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan antara Industri kecil dengan Industri menengah, Industri kecil dengan Industri besar, dan Industri menengah dengan Industri besar, serta Industri kecil dan Industri menengah dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberian fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 75
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 41 / 65
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 76
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Industri Hijau
Pasal 77
Untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Pemerintah melakukan:
perumusan kebijakan;
penguatan kapasitas kelembagaan;
Standardisasi; dan
pemberian fasilitas.
Penjelasan Pasal 77
Huruf a
Perumusan kebijakan untuk pembangunan Industri menuju Industri Hijau ditujukan bagi Perusahaan Industri baru, sedangkan pengembangan Industri menuju Industri Hijau ditujukan bagi Perusahaan Industri yang telah berproduksi dan/atau akan melakukan perluasan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 78
(1) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan dengan
peningkatan kemampuan dalam:
penelitian dan pengembangan;
pengujian;
sertifikasi; dan
promosi.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 42 / 65
(2) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri
berkoordinasi dengan menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan Pemerintah Daerah, serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
Penjelasan Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kelembagaan” adalah institusi yang ada di dalam kementerian maupun di luar kementerian.
Yang dimaksud dengan “peningkatan kemampuan” adalah optimalisasi kemampuan perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) yang mendukung pengembangan Industri Hijau termasuk sumber daya manusia.
Yang dimaksud dengan “promosi” adalah kegiatan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat Industri dan konsumen untuk meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tentang manfaat Industri Hijau, serta untuk ikut berpartisipasi dalam penerapan Industri Hijau dan mendorong penggunaan produk ramah lingkungan (eco product), termasuk pemberian penghargaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 79
(1) Dalam melakukan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c, Menteri menyusun dan
menetapkan standar Industri Hijau.
(2) Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;
proses produksi;
produk;
manajemen pengusahaan; dan
pengelolaan limbah.
(3) Penyusunan standar Industri Hijau dilakukan dengan:
memperhatikan sistem Standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku; dan
berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, bidang riset dan teknologi, bidang Standardisasi, serta berkoordinasi dengan asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan lembaga terkait.
(4) Standar Industri Hijau yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi
Perusahaan Industri.
Penjelasan Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 43 / 65
(1) Penerapan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) secara bertahap dapat
diberlakukan secara wajib.
(2) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Perusahaan Industri wajib memenuhi ketentuan standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara
wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan izin usaha Industri; dan/atau
pencabutan izin usaha Industri.
Penjelasan Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
(1) Perusahaan Industri dikategorikan sebagai Industri Hijau apabila telah memenuhi standar Industri Hijau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
(2) Perusahaan Industri yang telah memenuhi standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sertifikat Industri Hijau.
(3) Sertifikasi Industri Hijau dilakukan oleh lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk
oleh Menteri.
(4) Dalam hal belum terdapat lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri dapat membentuk lembaga sertifikasi Industri Hijau.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Untuk mewujudkan Industri Hijau, Perusahaan Industri secara bertahap:
membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan
mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 44 / 65
Penjelasan Pasal 82
Huruf a
Yang dimaksud dengan “membangun komitmen” adalah tekad untuk mewujudkan Industri Hijau sebagai budaya kerja bagi seluruh tenaga kerja Industri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau” adalah melakukan proses produksi melalui produksi bersih dan mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan memulihkan, atau yang dikenal dengan istilah 4R (reduce, reuse, recycle, recovery).
Huruf c
Yang dimaksud dengan “menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan” adalah Perusahaan Industri memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan fungsi lingkungan hidup dengan melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan perbaikan yang berkelanjutan (continous improvement).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “teknologi ramah lingkungan” adalah teknologi yang hemat dalam penggunaan Bahan Baku, bahan penolong, energi, dan air dalam proses produksi serta meminimalkan limbah, termasuk optimalisasi diversifikasi energi.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan tata cara pengenaan sanksi administratif serta besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 83
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Industri Strategis
Pasal 84
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Industri Strategis dikuasai oleh negara.
(2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang:
memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 45 / 65
(3) Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pengaturan kepemilikan;
penetapan kebijakan;
pengaturan Perizinan Berusaha;
pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
pengawasan.
(4) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan
melalui:
penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit
meliputi:
penetapan jenis Industri Strategis;
pemberian fasilitas; dan
pemberian kompensasi kerugian.
(6) Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan oleh
Pemerintah Pusat.
(7) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling
sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai
objek vital nasional dan pengawasan distribusi.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 46 / 65
Usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta melalui kepemilikan modal mayoritas oleh Pemerintah Pusat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pembatasan kepemilikan" adalah tidak diperbolehkannya penanaman modal asing.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk dilakukan dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pasal 85
Untuk pemberdayaan Industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Penjelasan Pasal 85
Peningkatan penggunaan produk dalam negeri dilakukan dalam rangka lebih menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Yang dimaksud dengan “produk dalam negeri” adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang menggunakan sebagian tenaga kerja bangsa/warga negara Indonesia, yang prosesnya menggunakan Bahan Baku/komponen dalam negeri dan/atau sebagian impor.
Pasal 86
(1) Produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib digunakan oleh:
lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; dan
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 47 / 65
barang/jasa yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
(2) Pejabat pengadaan barang/jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal produk dalam negeri
belum tersedia atau belum mencukupi.
Penjelasan Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
(1) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilakukan
sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri.
(2) Ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri merujuk pada ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tingkat komponen dalam negeri mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri
yang diterbitkan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada Industri tertentu.
Penjelasan Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Dalam rangka penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pemerintah dapat memberikan fasilitas paling sedikit berupa:
preferensi harga dan kemudahan administrasi dalam pengadaan barang/jasa; dan
sertifikasi tingkat komponen dalam negeri.
Penjelasan Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 48 / 65
Pemerintah mendorong badan usaha swasta dan masyarakat untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Penjelasan Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 90
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
Pasal 91
(1) Dalam rangka pengembangan Industri, Pemerintah melakukan kerja sama internasional di bidang
Industri.
(2) Kerja sama internasional di bidang Industri ditujukan untuk:
pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional;
pembukaan akses pada sumber daya Industri;
pemanfaatan jaringan rantai suplai global sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri; dan
peningkatan investasi.
(3) Dalam melakukan kerja sama internasional di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dapat:
menyusun rencana strategis;
menetapkan langkah penyelamatan Industri; dan/atau
memberikan fasilitas.
(4) Dalam hal kerja sama internasional di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdampak
pada Industri, terlebih dahulu dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, dan/atau persetujuan Menteri.
Penjelasan Pasal 91
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kerja sama internasional di bidang Industri” adalah kerja sama yang dilakukan secara bilateral, regional, atau multilateral di bidang Industri.
Ayat (2)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 49 / 65
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 92
Pemberian fasilitas kerja sama internasional di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) huruf c paling sedikit meliputi:
bimbingan, konsultasi, dan advokasi;
bantuan negosiasi;
promosi Industri; dan
kemudahan arus barang dan jasa.
Penjelasan Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
(1) Dalam meningkatkan kerja sama internasional di bidang Industri, Pemerintah dapat menempatkan pejabat
Perindustrian di luar negeri.
(2) Penempatan pejabat Perindustrian di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan ketahanan Industri dalam negeri.
(3) Dalam hal belum terdapat pejabat Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat
menugaskan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk meningkatkan kerja sama internasional di bidang Industri.
(4) Pejabat Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri.
Penjelasan Pasal 93
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Laporan antara lain memuat peluang atau potensi kerja sama Industri, profil Industri unggulan negara
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 50 / 65
yang bersangkutan, serta perkembangan pelaksanaan kerja sama internasional di bidang Industri.
Pasal 94
Pemerintah dapat membina, mengembangkan, dan mengawasi kerja sama internasional di bidang Industri yang dilakukan oleh badan usaha, organisasi masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Penjelasan Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama internasional di bidang Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
(1) Dalam rangka meningkatkan ketahanan Industri dalam negeri, Pemerintah melakukan tindakan
pengamanan Industri.
(2) Tindakan pengamanan Industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengamanan akibat kebijakan, regulasi, dan/atau iklim usaha yang mengancam ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri; dan
pengamanan akibat persaingan global yang menimbulkan ancaman terhadap ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri.
Penjelasan Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kebijakan, regulasi, dan/atau iklim usaha yang mengancam Industri dalam negeri dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 51 / 65
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 97
Tindakan pengamanan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan Menteri.
Penjelasan Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
(1) Penetapan tindakan pengamanan sebagai akibat persaingan global sebagaimana dimaksud dalam Pasal
96 ayat (2) huruf b berupa tarif dan nontarif.
(2) Penetapan tindakan pengamanan berupa tarif dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri.
(3) Penetapan tindakan pengamanan berupa nontarif dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.
(4) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan program
restrukturisasi Industri.
Penjelasan Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tindakan pengamanan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 99
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Tindakan Penyelamatan Industri
Pasal 100
(1) Pemerintah dapat melakukan tindakan penyelamatan Industri atas pengaruh konjungtur perekonomian
dunia yang mengakibatkan kerugian bagi Industri dalam negeri.
(2) Tindakan penyelamatan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
- pemberian stimulus fiskal; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 52 / 65
- pemberian kredit program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penyelamatan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 100
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyelamatan” adalah tindakan atau kebijakan yang dilakukan Pemerintah dalam memulihkan Industri dalam negeri yang mengalami kerugian akibat pengaruh perubahan yang sangat dinamis (konjungtur) perekonomian dunia, seperti gejolak naik turunnya kemajuan dan kemunduran ekonomi dunia yang terjadi secara berganti-ganti, sehingga dapat berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 101
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Industri kecil;
Industri menengah; dan
Industri besar.
(3) Perusahaan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib:
melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan
menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
Penjelasan Pasal 101
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 53 / 65
Pasal 102
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 102
Dihapus.
Pasal 103
(1) Industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) hanya dapat dimiliki oleh warga negara
Indonesia.
(2) Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa hanya dapat dimiliki oleh warga
negara Indonesia.
(3) Industri menengah tertentu dicadangkan untuk dimiliki oleh warga negara Indonesia.
(4) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa” adalah Industri yang memiliki berbagai jenis motif, desain produk, teknik pembuatan, keterampilan, Bahan Baku, yang berbasis pada kearifan lokal misalnya batik (pakaian tradisional), ukir-ukiran kayu dari Jepara dan Yogyakarta, kerajinan perak, dan patung asmat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 104
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap Perusahaan Industri yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat
(3) dapat melakukan perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 104
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 54 / 65
Pasal 105
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 105A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 105A
Cukup jelas.
Pasal 106
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(2) Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi
Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
belum memiliki Kawasan Industri;
telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis; atau
kawasan ekonomi khusus yang memiliki zona Industri.
(3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga berlaku bagi perusahaan:
Industri kecil;
Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 55 / 65
- Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
(4) Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib berlokasi di kawasan peruntukan Industri.
(5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 106
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri" adalah Industri baru atau yang melakukan perluasan pada lokasi yang berbeda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 107
(1) Perusahaan Industri yang tidak memiliki izin usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat
(1), Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat
(6), dan/atau Perusahaan Industri yang tidak memiliki izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki izin usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (4), Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki izin perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (5), Perusahaan Industri yang tidak berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Perusahaan Industri yang dikecualikan yang tidak berlokasi di kawasan peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 107
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 56 / 65
Pasal 108
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 104,
Pasal 105, dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata
cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 108
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Penanaman Modal Bidang Industri
Pasal 109
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal di bidang Industri untuk memperoleh
nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri nasional dan peningkatan daya saing Industri.
(2) Untuk mendorong penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan
kebijakan yang memuat paling sedikit mengenai:
strategi penanaman modal;
prioritas penanaman modal;
lokasi penanaman modal;
kemudahan penanaman modal; dan
pemberian fasilitas.
Penjelasan Pasal 109
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Fasilitas Industri
Pasal 110
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas untuk mempercepat pembangunan
Industri.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
- Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 57 / 65
tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri;
Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan Teknologi Industri dan produk;
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal;
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengoptimalkan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri;
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengembangkan sumber daya manusia di bidang Industri;
Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor;
Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib;
Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau; dan
Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi.
Penjelasan Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) berupa fiskal dan nonfiskal.
(2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitas dan tata cara pemberian fasilitas nonfiskal diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
(1) Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dibentuk Komite Industri Nasional.
(2) Komite Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh menteri, yang beranggotakan
menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan dengan Industri, dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 58 / 65
perwakilan dunia usaha.
(3) Komite Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi dan evaluasi dalam rangka pembangunan Industri yang memerlukan dukungan lintas sektor dan daerah terkait dengan:
pembangunan sumber daya Industri;
sarana dan prasarana Industri;
pemberdayaan Industri;
perwilayahan Industri; dan
pengamanan dan penyelamatan Industri;
melakukan pemantauan tindak lanjut hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
melakukan koordinasi pelaksanaan kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan pengaturan Industri; dan
memberi masukan dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, dan Rencana Kerja Pembangunan Industri.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional diatur dalam Peraturan
Presiden.
Penjelasan Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perwakilan dunia usaha paling sedikit mencakup wakil dari Kamar Dagang dan Industri dan asosiasi Industri terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 113
Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3), Komite Industri Nasional dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pakar terkait di bidang Industri yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi Industri, akademisi, dan/atau masyarakat.
Penjelasan Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 59 / 65
(1) Pelaksanaan tugas Komite Industri Nasional didukung oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perindustrian.
(2) Biaya yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Industri Nasional dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan
Industri.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
(1) Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan usaha Industri.
(2) Ketentuan mengenai perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 60 / 65
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan
kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui
pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
sumber daya manusia Industri;
pemanfaatan sumber daya alam;
manajemen energi;
manajemen air;
SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara;
Data Industri dan Data Kawasan Industri;
standar Industri Hijau;
standar Kawasan Industri;
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
(4) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha
Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengawasan dilakukan antara lain melalui audit, inspeksi, pengamatan intensif (surveillance), atau pemantauan (monitoring).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 61 / 65
Pasal 118
Dalam hal pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 117 ayat (3) huruf e ditemukan dugaan telah terjadi tindak pidana, pejabat atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4) dan ayat (5) melapor kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian.
Penjelasan Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perindustrian diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
menerima laporan dari Setiap Orang tentang adanya dugaan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti dan menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dan/atau alat bukti dalam tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
menangkap pelaku tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri; dan/atau
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 62 / 65
bidang Industri atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan, melaporkan hasil penyidikan, dan memberitahukan penghentian penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.
Penjelasan Pasal 119
Ayat (1)
Sepanjang menyangkut kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang kepabeanan berwenang melakukan penyidikan di bidang Perindustrian yang terkait SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib yang terjadi di kawasan pabean dengan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 120
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau
Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang
dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 63 / 65
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilakukan oleh Korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan terhadap Korporasi dan/atau pengurusnya.
Penjelasan Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah beroperasi dalam melakukan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini; dan
Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan Industri, Tanda Daftar Industri atau izin yang sejenis, yang telah dimiliki oleh Perusahaan Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang telah dimiliki oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan masih beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.
Penjelasan Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 64 / 65
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 125
Cukup jelas.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 15 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 15 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 4
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5492
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 65 / 65
