Pasal 117
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 60 / 65
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan
kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui
pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
sumber daya manusia Industri;
pemanfaatan sumber daya alam;
manajemen energi;
manajemen air;
SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara;
Data Industri dan Data Kawasan Industri;
standar Industri Hijau;
standar Kawasan Industri;
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
(4) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha
Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengawasan dilakukan antara lain melalui audit, inspeksi, pengamatan intensif (surveillance), atau pemantauan (monitoring).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 61 / 65
