UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 118
Dalam hal pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 117 ayat (3) huruf e ditemukan dugaan telah terjadi tindak pidana, pejabat atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4) dan ayat (5) melapor kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian.
Penjelasan Pasal 118
Cukup jelas.
