Pasal 119
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perindustrian diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
menerima laporan dari Setiap Orang tentang adanya dugaan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti dan menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dan/atau alat bukti dalam tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
menangkap pelaku tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri; dan/atau
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 62 / 65
bidang Industri atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan, melaporkan hasil penyidikan, dan memberitahukan penghentian penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.
Penjelasan Pasal 119
Ayat (1)
Sepanjang menyangkut kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang kepabeanan berwenang melakukan penyidikan di bidang Perindustrian yang terkait SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib yang terjadi di kawasan pabean dengan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
