UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 116
(1) Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan usaha Industri.
(2) Ketentuan mengenai perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 116
Cukup jelas.
