UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 7
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama
atau sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.
