UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 6
(1) Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang bersifat teknis untuk
bidang Industri tertentu dilaksanakan oleh menteri terkait dengan berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.
