UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 5
(1) Presiden berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri melakukan
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Perindustrian.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
