UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 4
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
Kebijakan Industri Nasional;
perwilayahan Industri;
pembangunan sumber daya Industri;
pembangunan sarana dan prasarana Industri;
pemberdayaan Industri;
tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
perizinan, penanaman modal bidang Industri, dan fasilitas;
Komite Industri Nasional;
peran serta masyarakat; dan
pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal 4
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 6 / 65
Cukup jelas.
