UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 8
(1) Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 7 / 65
disusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
(2) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional.
(3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku
Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri.
(4) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan
dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
