Pasal 11
(1) Setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
(2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu pada Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan paling sedikit memperhatikan:
potensi sumber daya Industri daerah;
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan
keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.
(4) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 11
Cukup jelas.
