Pasal 10
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 8 / 65
(1) Setiap gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
(2) Rencana Pembangunan Industri Provinsi mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan Industri Provinsi disusun dengan paling sedikit memperhatikan:
potensi sumber daya Industri daerah;
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan
keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di kabupaten/kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.
(4) Rencana Pembangunan Industri Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi setelah dievaluasi
oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
