Pasal 12
(1) Kebijakan Industri Nasional merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional.
(2) Kebijakan Industri Nasional paling sedikit meliputi:
sasaran pembangunan Industri;
fokus pengembangan Industri;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 9 / 65
tahapan capaian pembangunan Industri;
pengembangan sumber daya Industri;
pengembangan sarana dan prasarana;
pengembangan perwilayahan Industri; dan
fasilitas fiskal dan nonfiskal.
(3) Kebijakan Industri Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Kebijakan Industri Nasional disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan
mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(5) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.
