UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 13
(1) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijabarkan ke dalam Rencana Kerja
Pembangunan Industri.
(2) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu
1 (satu) tahun.
(3) Rencana Kerja Pembangunan Industri disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan
mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(4) Rencana Kerja Pembangunan Industri ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 13
Cukup jelas.
