Pasal 14
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan
pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perwilayahan Industri.
(2) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit
memperhatikan:
rencana tata ruang wilayah;
pendayagunaan potensi sumber daya wilayah secara nasional;
peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah; dan
peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 10 / 65
(3) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
pengembangan wilayah pusat pertumbuhan Industri;
pengembangan kawasan peruntukan Industri;
pembangunan Kawasan Industri; dan
pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “rantai nilai” (value chain) adalah serangkaian urutan kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang dilakukan Perusahaan Industri untuk mengubah input (Bahan Baku) menjadi output (barang jadi) yang memiliki nilai tambah bagi pelanggan/konsumen.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
