UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 15
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 11 / 65
Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
pembangunan sumber daya manusia;
pemanfaatan sumber daya alam;
pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
penyediaan sumber pembiayaan; dan
penyediaan Bahan Baku dan/atau bahan penolong bagi Industri.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Pembangunan Sumber Daya Manusia
