Pasal 16
(1) Pembangunan sumber daya manusia Industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang
kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang Industri.
(2) Pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku Industri, dan masyarakat.
(3) Pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan
penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia Industri yang kompeten untuk setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
wirausaha Industri;
tenaga kerja Industri;
pembina Industri; dan
konsultan Industri.
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pembangunan sumber daya manusia Industri” adalah menyiapkan sumber daya manusia di bidang Industri yang mempunyai kompetensi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 12 / 65
Huruf a
Yang dimaksud dengan “wirausaha Industri” adalah pelaku usaha Industri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tenaga kerja Industri” adalah tenaga kerja profesional di bidang Industri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pembina Industri” adalah aparatur yang memiliki kompetensi di bidang Industri di pusat dan di daerah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “konsultan Industri” adalah orang atau perusahaan yang memberikan layanan konsultasi, advokasi, pemecahan masalah bagi Industri.
