Pasal 17
(1) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a dilakukan
untuk menghasilkan wirausaha yang berkarakter dan bermental kewirausahaan serta mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang usahanya meliputi:
kompetensi teknis;
kompetensi manajerial; dan
kreativitas dan inovasi.
(2) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui
kegiatan:
pendidikan dan pelatihan;
inkubator Industri; dan
kemitraan.
(3) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap calon
wirausaha Industri dan wirausaha Industri yang telah menjalankan kegiatan usahanya.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
lembaga pendidikan nonformal; atau
lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 13 / 65
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “inkubator Industri” adalah lingkungan dan program dengan karakteristik tertentu yang menawarkan bantuan teknis dan manajemen kepada perorangan, perusahaan, atau calon perusahaan untuk menghasilkan perusahaan atau calon perusahaan yang siap berbisnis secara profesional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kemitraan” adalah kerja sama pengembangan sumber daya manusia antara Industri kecil dengan Industri menengah dan/atau Industri besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pendidikan formal” yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pendidikan nonformal” yaitu jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
