Pasal 18
(1) Pembangunan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dilakukan
untuk menghasilkan tenaga kerja Industri yang mempunyai kompetensi kerja di bidang Industri sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia meliputi:
kompetensi teknis; dan
kompetensi manajerial.
(2) Pembangunan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui
kegiatan:
pendidikan dan pelatihan; dan
pemagangan.
(3) Pembangunan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
terhadap tenaga kerja dan calon tenaga kerja.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
- lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 14 / 65
lembaga pendidikan nonformal;
lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi; atau
Perusahaan Industri.
Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.
