UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 19
(1) Tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri atas:
tenaga teknis; dan
tenaga manajerial.
(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf sedikit memiliki:
kompetensi teknis sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri; dan
pengetahuan manajerial.
(3) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki:
kompetensi manajerial sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri; dan
pengetahuan teknis.
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
