Pasal 38
(1) Pemerintah dapat melakukan pengadaan Teknologi Industri.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 22 / 65
(2) Pengadaan Teknologi Industri dilakukan melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan
pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penelitian dan pengembangan” adalah kegiatan yang menghasilkan penemuan baru yang bermanfaat bagi Industri atau pengembangan dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas Industri.
Yang dimaksud dengan “usaha bersama” adalah joint venture.
Ayat (3)
Cukup jelas.
