Pasal 39
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar
kunci.
(2) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci wajib melakukan alih teknologi kepada pihak domestik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar kunci sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
penghentian sementara.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah suatu keadaan dimana kebutuhan pembangunan Industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai dalam desain, perekayasaan, pengadaan dan pembangunan (engineering, procurement, construction).
Yang dimaksud dengan “proyek putar kunci” adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (asesmen), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan, atau yang selanjutnya dikenal dengan istilah turnkey project.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 23 / 65
Dalam perjanjian pengadaan teknologi melalui proyek putar kunci juga mencakup pelatihan dan dukungan operasional yang berkelanjutan.
Rancang bangun dalam pengertian di atas adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perencanaan pendirian Industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. Perekayasaan dalam pengertian di atas adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan Industri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
