UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 40
(1) Pemerintah melakukan penjaminan risiko atas pemanfaatan Teknologi Industri yang dikembangkan di
dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai penjaminan risiko atas pemanfaatan Teknologi Industri diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penjaminan risiko atas pemanfaatan Teknologi Industri” adalah penjaminan kepada Industri yang memanfaatkan teknologi hasil penelitian dan pengembangan teknologi dari dalam negeri (lembaga penelitian, perusahaan, perguruan tinggi, dan sebagainya) yang belum teruji.
Ayat (2)
Cukup jelas.
