Pasal 41
(1) Untuk pengendalian pemanfaatan Teknologi Industri, Pemerintah:
mengatur investasi bidang usaha Industri; dan
melakukan audit Teknologi Industri.
(2) Pengaturan investasi bidang usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 24 / 65
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengendalian pemanfaatan Teknologi Industri” adalah pembatasan dan pelarangan pemanfaatan teknologi yang dinilai tidak layak untuk Industri, antara lain, boros energi, berisiko pada keselamatan dan keamanan, serta berdampak negatif pada lingkungan.
Yang dimaksud dengan “audit Teknologi Industri” adalah cara untuk melaksanakan identifikasi kekuatan dan kelemahan aset teknologi (tangible and intangible asset) dalam rangka pelaksanaan manajemen teknologi sehingga manfaat teknologi dapat dirasakan sebagai faktor yang penting dalam meningkatkan mutu kehidupan umat manusia dan meningkatkan daya saing Industri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang- undangan mengenai bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan bagi penanaman modal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
