UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 42
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi:
kerja sama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Industri antara Perusahaan Industri dan perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan luar negeri;
promosi alih teknologi dari Industri besar, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya ke Industri kecil dan Industri menengah; dan/atau
lembaga penelitian dan pengembangan dalam negeri dan/atau Perusahaan Industri dalam negeri yang mengembangkan teknologi di bidang Industri.
Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi
