Pasal 43
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan
inovasi masyarakat dalam pembangunan Industri.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 25 / 65
(2) Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memberdayakan budaya Industri dan/atau kearifan lokal yang tumbuh di
masyarakat.
(3) Dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
penyediaan ruang dan wilayah untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi;
pengembangan sentra Industri kreatif;
pelatihan teknologi dan desain;
konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bagi Industri kecil; dan
fasilitasi promosi dan pemasaran produk Industri kreatif di dalam dan luar negeri.
Penjelasan Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “budaya Industri” adalah sesuatu yang dimiliki oleh masyarakat Industri yang sekurang-kurangnya terdiri atas penerapan sikap mental dan moralitas yang diwujudkan dalam nilai-nilai efisiensi, tanggung jawab sosial, kedisiplinan kerja, kepatuhan pada aturan, keharmonisan dan loyalitas, demokrasi ekonomi, nasionalisme, dan kepercayaan diri.
Yang dimaksud dengan “kearifan lokal” merupakan gagasan-gagasan setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat. Contoh: nilai, norma, etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Industri kreatif” adalah Industri yang mentransformasi dan memanfaatkan kreativitas, keterampilan, dan kekayaan intelektual untuk menghasilkan barang dan jasa.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Bagian Keenam
Penyediaan Sumber Pembiayaan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 26 / 65
