UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 44
(1) Pemerintah memfasilitasi ketersediaan pembiayaan yang kompetitif untuk pembangunan Industri.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah,
badan usaha, dan/atau orang perseorangan.
(3) Pembiayaan yang berasal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat diberikan kepada Perusahaan Industri yang berbentuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk:
pemberian pinjaman;
hibah; dan/atau
penyertaan modal.
Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas.
