Pasal 45
(1) Pemerintah dapat mengalokasikan pembiayaan dan/atau memberikan kemudahan pembiayaan kepada
Perusahaan Industri swasta.
(2) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk:
penyertaan modal;
pemberian pinjaman;
keringanan bunga pinjaman;
potongan harga pembelian mesin dan peralatan; dan/atau
bantuan mesin dan peralatan.
(3) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memberikan kemudahan pembiayaan” adalah memberikan keringanan persyaratan dalam mendapatkan pembiayaan yang digunakan untuk pengembangan Industri dalam rangka antara lain promosi efisiensi energi, pengurangan emisi gas dan rumah kaca, penggunaan Bahan Baku dan bahan bakar terbarukan, serta pengembangan sumber daya manusia dan teknologi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 27 / 65
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “keringanan bunga pinjaman” adalah bantuan Pemerintah kepada Perusahaan Industri dalam bentuk menanggung sebagian biaya bunga dalam pembelian peralatan dan mesin dan/atau modal kerja.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “potongan harga” adalah bantuan Pemerintah kepada Perusahaan Industri dalam bentuk menanggung sebagian biaya dalam pembelian peralatan dan mesin.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
