UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 46
(1) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri
swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional.
(2) Penetapan kondisi dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(3) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat sementara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.
