UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 37
Menteri menetapkan kebijakan pemilihan, pengadaan, dan pemanfaatan Teknologi Industri dengan memperhatikan aspek kemandirian, ketahanan Industri, keamanan, dan pelestarian fungsi lingkungan.
Penjelasan Pasal 37
Yang dimaksud dengan “aspek kemandirian” adalah pemilihan, pengadaan, dan pemanfaatan Teknologi Industri harus memperhatikan hak Perusahaan Industri dalam pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan karakteristik Industri masing-masing tanpa melanggar atau merugikan pihak lain.
Yang dimaksud dengan “aspek ketahanan Industri” adalah Industri yang berdaya saing, efisien, berkelanjutan, bersih, dan berwawasan lingkungan.
