UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 36
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan, peningkatan
penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri.
(2) Pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri dilakukan
untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian bidang Industri.
(3) Pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri
dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
